" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma " 

" judul " : " ulang - ulang tayammum "

" isi " : " benar dapat yang sebut bahwa kalau kita berthaharah dengan tayammum , maka tiap kali mau shalat kita harus ulang lagi tayammum ? "

" jawaban1 " : " sun 4 march 2012 17 : 00  " , "  5 . 212 views  n " , " n " , " n " , " n " , " r n tjumhur ulama beda dapat dengan mazhab al - hanafiyah . dalam pandang jumhur ulama , tayammum itu fungsi bagai ganti thaharah yang sifat sementara . tayammum bisa angkat hadats kecil dan besar sekaligus , tetapi sifat sementara . karena sifat sementara itu maka dalam pandang jumhur ulama , tiap kali orang yang berhadats ingin kerja ibadah yang butuh thaharah , dia harus ulang lagi dengan tayammum . " , " r n tsebaliknya , dalam pandang mazhab al - hanafiyah , tayammum itu angkat hadats cara permanen . sehingga duduk 100 sama dan derajat dengan wudhu atau mandi janabah . bila orang yang berhadats tidak dapat air untuk berwudhu atau mandi janabah , lalu dia bertayammum , maka hadatsnya 100 angkat dengan tayammum . sehingga dalam pandang mazhab al - hanafiyah , bila orang suci dengan tayammum , dia tidak perlu lagi ulang tayammum tiap kali mau shalat . "
